Qowaidul fiqh kelas 12 c
Assalamualaikum wr wb.
Bismillahirrochmanirrochim
Anak-anakku kelas 12 c yang saya banggakan pada hari ini kita akan mempelajari mata pelajaran Qowaidul Fiqh tentang pembahasan qoidah keempat
أَلضَّرَرُ يُزَالُ
artinya sesuatu yang mendatangkan bahaya itu bisa dihilangkan
asal atau dalil qoidah keempat diatas adalah sabda nabi
لَاضَرَرَ وَلَاضِرَارَ
artinya tidak diperbolehkan melakukan perkara yang bisa mendatangkan bahaya pada diri sendiri, dan terhadap orang lain
seperti contoh
mengembalikan barang yang diperjual belikan karena adanya aib atau cacat.
dan terjadinya aqad syuf´ah.
termasuk dalam bagian qo´idah ke empat diatas adalah qo´idah
اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
keadaan dhorurot(sampainya seseorang pada batas yang bila seseorang tersebut tidak melakukan makan akan berdampak pada kematian atau kerusakan anggota tubuhnya) maka baginya boleh memakan perkara yang diharamkan.
mengecualikan pegertian dhorurot adalah
1. keadaan hajat yakni sampainya seseirang pada sebuah keadaan sekira orang tersebut tidak melakukan makan tidak sampai berdampak pada kematian tetapi hanya merasakan payah atau berat
maka baginya tidak diperbolehkan makan perkara yang diharamkan.
demikian materi hari ini semoga bermanfaat amin
wassalamualaikum wr wb.