Qowaidul Fiqh kelas 12 c

Assalamualaikum wr wb.

Bismillahirrochmanirrochim

Anak anak ku yang saya banggakan alhamdulillah pada hari ini kita bisa bertemu kembali dalam pembelajaran mata pelajaran Qowaidul Fiqh tentang kelajutan dari sebab - sebab diringankannya hukum syariat 

4. sebab kesulitan dalam menghindari/العسر yakni kesulitan dalam menghindari perkara najis seperti menghindar dari kotoran burung didalam masjid dan debu kotoran najis kaena termasuk bagian dari umumul balwa / meratanya perkara yang sulit dihindari

maka bila seseorang yang dalam keadaan sholat dimasjidil harom yang disekitar masjid itu banyak burung yang berterbangan kemudian burung itu mengeluarkan kotoran dan mengenai pada badan orang yang sedang sholat maka hukum sholatnya tetap sah karena sulitnya menghindar.

5. sebab berpergian / سفر maka jika seseorang tersebut dalam keadaan berpergian yang jarak tempuhnya  sudah ada 85 km maka baginya boleh melakukan sholat jama´qoshor .

atau dalam keadaan berpuasa roadhon baginya boleh untuk iftor atau tidak berpuasa tetapi wajib baginya untuk qodho´ puasa.

6. sebab sakit/ مرض maka jika seseorang mengalami sakit dibulan romadhon diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa manakala dia berpuasa berakibat pada semakin parah sakitnya dan baginya wajib qodho´ puasanya.

7. sebab mempunyai sifat kurang/نقص yakni jika seseorang tersebut termasuk golongan budak atau masih kecil (belum baligh) atau orang perempuan maka bgi mereka yakni budak dan orang wanita boleh meninggalkan kewajiban sholat jumat tapi menggantinya dengan sholat dhuhur karena adanya sifat kurang sehingga tidak terkena hukum taklif.

demikian materi qowaidul fiqh hari ini semoga bermanfaat amin

wassalamualaikum wr wb.


Postingan populer dari blog ini

Nahwu kelas 7

Nahwu kelas 11c

Nahwu kelas 7c