Qowaidul fiqh kelas 12 c

Assalamualaikum wr wb.

Bismillahirrochmnirrochim

Anak-anak ku kelas 12 c yang saya banggakan dalam pembelajaran qowaidul fiqh kali ini kita akan membahas qoidah yang ketiga yaitu 

اَلْمَشَقَّةُ تََجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

artinya : kondisi yang sulit itu bisa menarik pada sebuah kemudahan

dalil al qur´an qoidah diatas adalah 

يُرِيْدُ اللهُ بِکُمُ اليُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِکُمُ الْعُسْرَ

artinya : Allah Swt menginginkan kemudahan bagimu sekalian

dan Allah tidak menginginkan kesulitan bagimu sekalian.

adapun dalil haditsnya adalah 

بُعِثْتُ بِالْحَنِيْفِيَّةِ اَلسَّمْحِيَّةِ

artinya saya diutus dengan membawa agama yang dicondongi dan kemudahan.

ketahuilah bahwa ssungguhnya sebab sebab dirungankannya hukum syari´at itu ada tujuh

1. sebab dipaksa/ikroh maka jika seseorang dipaksa untuk melakukan kekufuran bila tidak dituruti akan berakibat pada kematiannya maka baginya boleh melakukan karena sebab dipaksa atau seseorang dipaksa untuk minum khomer bila tidak dituruti berakibat pada keselamatan diri maka baginya boleh meminumnya karena sebab dipaksa dan tidak terkena hukum murtad bagi  masalah pertama atau dicambuk bagi masalah kedua.

2. sebab lupa/ nisyan maka jika seseorang suami melakukan persetubuhan dengan istrinya disiang hari dibulan romadhon dalam keadaan lupa maka baginya tidak dikenahi hukum kafarot serta tidak batal puasanya karena sebab lupa.

3. sebab bodoh/jahlu maka barangsiapa yang tidak mengerti hukum berbicara saat ibadah sholat adalah bisa membatalkan sholat, maka baginya saat berbicara ketika dalam keadaan sholat itu tidak membuat batal sholatnya karena sebab bodoh atau tidak mengerti 

dengan catatan pembicaraannya masih terbilang perbincangan yang sedikit seperti ucapan IYA 

adapun batasan sedikit dan banyaknya pembicaraan adalah enam kalimat.

demikian materi hari ini rabu 13 Januari 2021 

semoga menjadi ilmu yang bermanfaat amin

wassalamualaikum wr wb.

Postingan populer dari blog ini

Nahwu kelas 7

Nahwu kelas 11c

Nahwu kelas 7c