Qowaidul fiqh kelas 12c

Assalamualaikum wr wb.

Bismillahirrochmanirrochim.

Anak-anak ku siswa kelas 12 c yang saya banggakan, alhamdulillah pada hari ini rabu, 30 September 2020 kita bertemu kembali dalam pembelajaran online mata pelajaran Qowaidul Fiqh pada pembahasan cabang dari qoidah kedua 

أَلْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ

yang berbunyi 

إِذَا شَكَّ فِی الْقَلِيْلِ وَالْکَثِيْرِ حُمِّلَ عَلَی الْقَلِيلِ

penjelasannya:

ketika seseorang ragu dalam bilangan rokaat sholat apakah dia mendapat tiga rokaat atau empat rokaat maka dia harus mengambil/meyakini bilangan yang sedikit yakni tiga rokaat dan dia harus menambahi rokaat yang keempat meskipun kenyataan atau hakikatnya dia sudah mendapatkan empat rokaat. dengan alasan berpijak pada keyakinan yakni bilangan paling sedikit.

dan disunnahkan sebelum salam untuk melakukan sujud sahwi sebagai penyempurna karena ada kelupaan dalam ibadah.

termasuk cabang berikutnya adalah 

أَلْأَصْلُ فِی الْأَشْيَاءْ أَلْإِبَاحَةُ إِلاَّ إِنْ دَلَّ دَلِيْلٌ لِلْحَصْرِ

penjelasanya 

hukum asal dalam segala sesuatu itu mubah/diperbolehkan kecuali ada dalil yang menjelaskan keharamannya

demikian materi hari ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat amin

wassalamualaikum wr wb.

Postingan populer dari blog ini

Nahwu kelas 7

Nahwu kelas 11c

Nahwu kelas 7c