Qowaidul Fiqh kelas 12 c

Assalamualaikum wr wb.
Bismillahirrohmanirrohim

Anak-anak ku siswa kelas 12c yang saya banggakan, dalam materi hari ini kita membahas tentang sebuah qoidah yang termasuk cabang dari qoidah kemarin اليقين لايزال بالشك
yang pertama adalah qoidah yang berbunyi

اَلْأَصْلُ فِيْمَا أَصَّلَ اَلْأَٸِمَّةُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ
artinya 
para ulama berpendapat bahwa yang menjadi dasar tentang hak hak orang lain ketika tidak ditemukan sebuah hukum,
adalah bebasnya seseorang dari sebuah tanggungan.
contoh :
ingkarnya atau tidak mengakuinya seseorang yang meminjam barang atau meminjam uang 
atas tuduhan yang ditujukan kepadanya dengan satu saksi,
maka orang yang dituduh/terdakwah tetap dimenangkan karena yang asal adalah bebasnya seseorang dari sebuah tanggungan,
selama satu saksi tersebut tidak dikuatkan dengan satu saksi lainnya.
atau dikuatkan dengan sumpahnya sumpahnya orang yang mendakwah.
demikian materi hari ini semoga menjadi ilmu yang manfaat dan barokah amin.
wassalamualaikum wr wb

Postingan populer dari blog ini

Nahwu kelas 7

Nahwu kelas 11c

Nahwu kelas 7c